Latar belakang penelitian adalah lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang didalamnya mengharuskan pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan masuk pada jenis penelitian kuantitatif. Populasi penelitian adalah semua desa di Kabupaten Agam dengan teknik pemilihan sampel secara cara purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dalam bentuk dokumentasi literatur, survey, dan pengisian kuisioner dengan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Analisis data dilakukan melalui proses pengumpulan data (collection), kemudian seleksi data (reduction), selanjutnya penyajian data (display) dan terakhir adalah pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa di kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat berdasarkan indikator Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 sudah terlaksana dengan baik oleh aparatur desa dan pihak lainnya yang terlibat dalam kegiatan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tersebut. Untuk itu disarankan supaya pemerintahan desa di kabupaten Agam supaya dapat mempertahankan pelaksanaan manajemen pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan ini. Apabila diperlukan maka pemerintah desa dapat membuat peraturan teknis tentang pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di masing-masing desa sehingga akan memudahkan setiap aparatur yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Copyrights © 2023