Pengakuan kembali keistimewaan Aceh, khusunya dalam penyelenggaraan adat, yang juga berimpilkasi terhadap pengakuan lembaga-lembaga adat di Aceh baik dari segi namanya maupun fungsi atau kewenangannya. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut juga tidak dapat dielakkan dimana ada fungsi dalam bidang adat yang akan bersinggungan juga dalam bidang pemerintahan. Hubungan lembaga-lembaga adat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan adat di Aceh tidak disebutkan secara tegas dan terperinci dalam peraturan perundang-undangan, namun hubungan tersebut dapat ditafsirkan menjadi hubungan konsultatif, hubungan kemitraan dan hubungan koordinatif, dan perlu diatur secara tegas dalam qanun kabupaten/kota.
Copyrights © 2019