Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 43/KEPMEN-KP/2016 tanggal 2 Agustus 2016 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk (T.ilisha). Penelitian dilaksanakan pada Bulan Januari s/d Februari 2022 di Kecamatan Panai Hulu. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara dan observasi, kemudian data persepsi masyarakat nelayan dianalisis menggunakan skala Likert dan data tersebut diinterpretasikan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa persepsi nelayan terhadap penerapan KEPMEN KKP Nomor: 43/KEPMEN-KP/2016 di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu cukup baik dengan tingkat efektivitas mencapai 43,17% dengan korespondensi 22 orang. Nelayan terubuk tetap menangkap ikan terubuk selama bulan larangan karena tidak ada mata pencaharian lain yang bisa dilakukan selain menangkap ikan terubuk. Mereka juga ingin diberikan pendampingan dan pelatihan mata pencaharian alternatif guna mengurangi aktivitas penangkapan ikan di Sei Barumun Kecamatan Panai Hulu agar kelestarian ikan terubuk tetap terjaga..
Copyrights © 2022