Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan keuangan desa yang di mulai dari tahap perencanaan, sampai pertanggungjawaban pada Desa Bongohulawa Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo berdasarkan peraturan tentang pengelolaan keuangan desa. Penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif dengan pendekatan Kualitatif deskriptif dengan metode analisis data yaitu: 1). Menggumpulkan data 2). Analisis 3). Kesimpulan. Hasil penelitian ini yaitu 1. Tahap perencanaan pada proses perencanaan sudah optimal sesuai dengan Peraturan peraturan yang berlaku, 2. Tahap Pelaksanaan pada proses pelaksanaa sudah optimal sesuai dengan Peraturan, akan tetapi masih beberapa permasalahan 3. Tahap penatausahaan pada proses penatausahaan pengelolaan keuangan desa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 4. Tahap pelaporan pada proses pelaporan pengelolaan keuangan desa belum optimal karena masih ada yang belum terlaksana sesuai dengan Peraturan. 5. Tahap peratnggungjawaban pada proses pertanggungjawaban pengelolaan keuanagan desa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Kesimpulan sebagian besar pada pengelolaan keuangan desa di Desa Bongohulawa sudah optimal dalam penerapan yang di sesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Namun ada beberapa yang belum terlaksana secara optimal.
Copyrights © 2023