Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pada tahapan pemilu 2024. Riset ini menggunakan desain metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur yang mengkaji dokumen antara lain Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Mahkamah Konstitusi, artikel ilmiah, serta artikel berita yang dimuat di media online yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan banyak hal yang masih perlu dievaluasi dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual antara lain. Aplikasi Sipol sebagai perangkat teknologi informasi yang digunakan untuk mengupload dokumen partai politik masih bermasalah seperti error pada saat jelang pendaftaran dan verifikasi administrasi. Perlakuan yang tidak sama terhadap partai parlemen dan non parlemen dalam hal verifikasi faktual juga menjadi hal yang patut dievaluasi. Perlu dirumuskan kembali teknik verifikasi administrasi dan faktual yang benar-benar bisa dipahami dan dijalankan oleh semua pihak baik partai politik, KPU, dan Bawaslu.
Copyrights © 2023