Program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin. Tujuan Program Raskin adalah memberikan bantuan dan meningkatkan atau membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Sasaran Program Raskin tahun 2014 adalah berkurangnya beban pengeluaran 15.530.879 Rumah Tangga Sasaran dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 15Kg/RTS/bulan selama 12 bulan dengan harga Rp 1.600/Kg netto ditempat penyerahan yang disepakati (titik distribusi). Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Implementasi Program Beras Untuk Keluarga Miskin di Desa Bareng Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro tahun 2014? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Implementasi Program Beras Untuk Keluarga Miskin di Desa Bareng Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data menggunakan data primer yaitu dengan kuesioner terbuka dan data sekunder yaitu dengan studi dokumentasi dan kepustakaan. Metode analisis data menggunakan model deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian Implementasi Program Beras Untuk Keluarga Miskin di Desa Bareng Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro tahun 2014 menurut teori George Edward III yang dipakai peneliti untuk mengukur implementasi program raskin adalah belum terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan Program Raskin.Kata kunci: implementasi, program raskin
Copyrights © 2015