Tingginya perkembangan pariwisata di Bali menimbulkan banyak yang mengambil pekerjaan dibidang pariwisata, salah satunya pramuwisata. Namun banyak yang beroperasi secara ilegal tanpa ijin yang sah bahwa warga negara asing pun ada yang berprofesi sebagai pramuwisata di Bali. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pengawasan dan bentuk sanksi hukum bagi profesi pramuwisata di Bali. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini menekankan pada metode analisis hukum. Bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan dan sanksi hukum bagi pramuwisata. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan mengenai pramuwisata yang diterapkan oleh pemerintah daerah berbentuk pengawasan preventif namun dalam bentuk pengawasan Represifnya masih kurang dijelaskan. Sedangnya mengenai bentuk sanksi hukum terhadap pramuwisata yang beroperasi secara ilegal yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah adalah sanksi berbentuk sanksi pidana berupa kurungan dan denda, dan juga berbentuk sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Copyrights © 2023