Hubungan kerja merupakan hubungan yang lahir akibat adanya hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Menurut undang – undang yang dimaksud dengan hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah. Umumnya hubungan kerja rentan terhadap perselisihan antara pengusaha dengan pekerja, yang tak jarang dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja. Salah satu alternatif penyelesaian perselisihan ini adalah mediasi. Yang dimana mediasi merupakan suatu penyelesaian perselisihan melalui diskusi yang dipandu oleh seorang mediator yang netral. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran mediator dalam menyelesaikan kasus perselisihan serta untuk mengetahui faktor – faktor penghambat yang dialami mediator dalam menyelesaikan perselisihan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dan pendekatan sosiologis hukum. Hasil dari penulisan ini menunjukan bahwa mediator memegang peran penting dalam menyelesaikan suatu perselisihan hubungan industrial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023