Kejahatan mengenai perdagangan seksual terhadap anak di bawah umur termasuk ke dalam eksploitasi anak, yang dimana perdagangan terhadap anak dilakukan melalui pengancaman dan pemaksaan terhadap anak. Bahwa pelaku yang melakukan perdagangan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikatakan sebagai “trafficker”. Timbulnya kejahatan perdagangan seksual pada anak di bawah umur terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor. Maka permasalahan yang ditimbulkan yaitu 1) Apakah faktor penyebab terjadinya perdagangan seksual pada anak di bawah umur di Kota Bandung? 2) Bagaimana sanksi pidana kejahatan perdagangan seksual pada anak di bawah umur dikategorikan sebagai bentuk dari pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Bahwa proses terjadinya perdagangan seksual pada anak di bawah umur yaitu melalui proses perekrutan penipuan pekerjaan, dan adanya faktor ekonomi. Dimana tindak pidana pada pelaku perdagangan seksual pada anak di bawah umur diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdagangan seksual pada anak di bawah umur di kategorikan sebagai pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, karena perdagangan seksual ini mencederai harkat dan martabat seorang anak dimana pelacuran secara paksa ini merenggut terhadap hak anak.
Copyrights © 2023