Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum
Vol. 4 No. 2 (2023): April

Tindak Pidana Pemerkosaan Anak (Telaah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg)

Muhammad Ilham Akbar (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Nike Ayu Ratnadilah (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Andrian Eka D.S (UIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2023

Abstract

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Ust. HW menjadi sorotan media saat ini. Pemerkosaan yang dilakukan kepada 12 santri didikannya hingga melahirkan seorang anak dari hasil pemerkosaan tersebut. Dalam Hukum Positif di Indonesia, pada UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, pasal 81 berisi tentang sanksi pemerkosaan anak mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.  Namun dalam kasus tersebut, terdapat pertimbangan yang dilakukan oleh hakim sehingga Ust. HW dihukum mati, setelah sebelumnya sempat mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan dalam hukum Islam, pemerkosaan termasuk dalam hukuman ta’zir, yang dapat berupa hukuman mati, salib, potong tangan, atau diasingkan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

mal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mamal Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum covers various issues on interdisciplinary Syariah and Law from Islamic history, thought, law, politics, economics, education, to social and cultural ...