Penelitian ini mengkaji status hukum kontrak kerja secara lisan dan perlindungan hukum bagi hubungan kerja yang berdasarkan kontrak kerja lisan dari perspektif Aturan hukum ketenagakerjaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan yurisprudensi normatif yang diperoleh dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa dari segi hukum ketenagakerjaan kedudukan perjanjian kerja lisan mempunyai kedudukan yang kuat dan sah sepanjang tidak bertentangan dengan syarat-syarat kerja. Kontrak kerja menurut pasal 52 UU, Tenaga Kerja, konsekuensi hukum dari hubungan kerja yang terputus berdasarkan kontrak kerja lisan Menurut ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja lisan memiliki beberapa akibat hukum apabila hubungan kerja berbentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) lisan, setelah itu statusnya berubah menjadi perjanjian kerja tetap (PKWTT). Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Dalam Hubungan Kerja Berdasarkan Kontrak Lisan Menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja lisan tidak dapat memberikan perlindungan hukum secara utuh kepada para pihak, terutama kepada karyawan.
Copyrights © 2022