Kajian yang ingin dicapai dalam artikel ini adalah bagaimana perspektif Pancasila terhadap perkembangan hukum bisnis di era Revolusi Industri 4.0. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan menggunakan data primer dari hukum primer dan data sekunder yang terdapat dalam berbagai produk hukum yang berkaitan dengan bisnis dan perdagangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses perdagangan atau Bisnis sejatinya telah mempunyai suatu kaedah dan ketentuan hukum tersendiri, hukum berperan dalam mengatur setiah aspek dalam hubungan Bisnis baik bagi konsumen maupun pedagang. Peraturan perundang undangan yang berjalan melalui proses harmonisasi dan rekonstruksi maupun regulasi disusun sedemikian rupa untuk memberikan manfaat posistif dengan cerminan nilai-nilai Pancasila yang diharapkan Dapat memberikan perlindungan bagi seluruh pihak dalam aspek Bisnis dan perdagangan. Dalam era industry 4.0 yang ditandai dengan perkembangan teknologi Informasi perubahan dalam aturan hukum suatu entitas Bisnis menjadi sebuah keniscayaan dalam mengantisipasi persoalan global yang muncul dan proses adaptasi dengan proses industrialisasi yang sesuai dengan nilai nilai luhur Pancasila
Copyrights © 2021