Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 20, No 1 (2023): LEX JURNALICA

ANALISIS PENJATUHAN PIDANA STELSEL ABSORPSI DALAM KETENTUAN PERBUATAN BERLANJUT




Article Info

Publish Date
18 Apr 2023

Abstract

Salah satu putusan pemidanaan yang seringkali memperolah sorotan publik adalah putusan pemidanaan dalam hal diterapkannya ketentuan perbuatan berlanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pola penerapan ketentuan perbuatan berlanjut pada Pasal 64 KUHP dalam beberapa putusan perkara pidana; serta untuk mengetahui dan menganalisis konsistensi hakim dalam menentukan sanksi melalui stelsel absorpsi pada penjatuhan pidana perbuatan berlanjut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal, untuk menentukan Bagaimana penjatuhan pidana stelsel absorbsi dalam ketentuan perbuatan berlanjut pada putusan perkara pidana, dan mengukur konsistensi hakim dalam penentuan sanksi melalui stelsel absorpsi terhadap penjatuhan pidana perbuatan berlanjut. Adapun hasil penelitian ini yang pertama yaitu analisa yuridis terkait pola penentuan pidana melalui stelsel absorpsi. pada putusan-putusan perbuatan berlanjut telah memenuhi unsur ada hubungan sedemikian rupa. Akan tetapi, pada penjatuhan pidananya terdapat kekurangan pertimbangan hukum terhadap Keadaan memberatkan pada perbuatan pidana, sehingga tidak mempengaruhi penentuan lamanya pidana. Kedua, Masalah stelsel absorpsi yang tidak memiliki pola penjatuhan pidana yang jelas dalam hal penentuan bobot lamanya, tentu saja akan menimbulkan penjatuhan berat-ringannya pidana yang tidak terukur dan tidak konsisten khususnya untuk membedakan dengan penjatuhan pidana dalam kasus tindak pidana tunggal.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...