Kekerasan terhadap perempuan dan anak pasca pandemic menjadi prediksi buruk bagi penegakan hukum di Indonesia karena banyak peningkatan kasusnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hak asasi manusia dan hukum islam yang sebagai acuan terhadap perempuan dan anak yang sangat rentan menjadi koran kekerasan dan kejahatan. Perlindungan ini akan membantu menanggulagi terutama terhadap kekerasan anak yang merupakan melangar Hak Asasi Manusia dan melanggar hukum syariat islam yang mengutamakan perlindungan terhadap anak. Adanya perlindungan ini di harapkan akan memberikan dampak positif terutama mencegah segala bentuk kekerasan terhadapan perempuan dan anak. Bagaimanapun hal demikian adalah melanggar hak asasi manusia dan melanggar pula ajaran Islam yang memprioritaskan perlindungan anak dan perempuan. Tujuan dari penegakan hukum sendiri adalah,memberikan kepastian hukum kepada korban dan guna mencegah akan terjadinya tindak kekerasan kepada perempuan dan anak. Hasil dari penelitian ini adalah dapat meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap korban dan menanggulangi terjadinya hal hal yang tidak di inginkan, terealisasikannya penegakan hukum oleh aparat tanpa memandang gender,usia dan materiKata kunci:Hak Asasi Manusia, Perempuan dan Anak, Perubahan Sosial
Copyrights © 2023