Artikel ini membahas mengenai Hukum Perkawinan di Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat (Analisis Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat). Fokus perhatian pada kajian ini ialah apa saja Produk Hukum Perkawinan Masyarakat Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat. dengan menggunakan studi kepustakaan sebagai pisau bedah kajian yang data-data primernya diolah secara kualitatif dengan metode deskriptif analisis di mana bersumber pada buku dan jurnal yang berkaitan dengan tema yang dikaji. Penelitian ini menyimpulkan bahwa produk hukum perkawinan dalam masyarakat suku Sasak dari sebelum merariq (perkawinan) hingga setelah merariq sampai Beseang (perceraian) dapat klarifikasi menjadi beberapa bagian yakni, Pade Saling Meleq, Midang, Pesopoq Janji, Bebait, Nyelabar, Membait bande, Bekawin, Ngantung Aji Kerame, Begawe, Nyongkolan, Beseang, Umur merariq, Bemadu.
Copyrights © 2023