Berdasarkan data kementerian keuangan RI tentang APBN, Kepatuhan wajib pajak mengalami fluktuasi dalam membayar pajak orang pribadi dikarenakan oleh banyak factor, diantaranya adalah sistem pelayanan yang belum memuaskan, masih sedikitnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dan belum akuratnya sanksi pajak. Hal ini merupakan salah satu faktor timbunya pelanggaran peraturan perundang-undangan perpajakan dengan cara penghindaran pajak. Penelitian ini menggunakan data yang diperoleh dari KPP Pratama Bukittinggi dan BPS meliputi jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar berjumlah sebanyak 100 responden dengan menggunakan Regresi Linear Berganda dengan uji asumsi klasik, uji regresi linear berganda dan uji hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kualitas Pelayanan Fiskus tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Bukittinggi. sedangkan Kesadaran Wajib Pajak dan sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Bukittinggi.
Copyrights © 2023