Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)
Vol 6, No 1 (2023)

PENGHAPUSAN PAJAK PADA ASET WAKAF DI INDONESIA MENURUT HUKUM POSITIF

Salwa Alya Alya Fitri (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2023

Abstract

ABSTRAKPajak dapat dikatakan sebagai pendapatan terbesar bagi negara terutama bagi negara Indonesia. Ketentuan wajib membayar pajak sudah diatur dalam  dalam Undang-undang No 16 tahun 2009 yang menjelaskan wajib membayar pajak bagi warga Indonesia. Kita mengetahui bahwa warga Indonesia wajib membayar pajak tetapi dalam objek pajak itu sendiri terdapat objek pajak berupa aset wakaf yang dikecualiakan untuk membayar pajak. Maka, penelitian ini dilakukan penulis untuk mengetahui bagaimana terjadinya penghapusan pajak pada aset wakaf di Indonesia menurut hukum positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yakni pendekatan dengan menggunakan ketentuan dalam Hukum Positif di Indonesia. Bahan-bahan yang sudah dikumpulkan maka dianalisis dengan cara kualitatif lalu diambil kesimpulannya menggunakan cara berpikir induktif dan deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa di Indonesia pada aset wakaf akan adanya penghapusan pajak dikarenakan wakaf dikatakan sebagai pengecualian sebagai objek pajak sesuai dalam UU No 12  pasal 3 ayat 1 Tahun 1985 atau PP No 71 Pasal 6 Tahun 2008 yang dipertegas bahwa dalam peraturan tersebut ditujukan bahwa wakaf dikecualikan sebagai objek pajak dalam Pemerintah Daerah No 18 Tahun 2010 dengan syarat pada aset wakaf tersebut terdapat sertifikat wakaf maupun akta ikrar wakaf.Kata Kunci : Pajak, Wakaf, Hukum PositifABSTRACTTaxes can be said to be the largest income for the state, especially for the state of Indonesia. The provisions on the obligation to pay taxes have been regulated in Law No. 16 of 2009 which explains the obligation to pay taxes for Indonesian citizens. We know that Indonesian citizens are obliged to pay taxes but in the tax object itself there is a tax object in the form of waqf assets that are exempt from paying taxes. So, this research was conducted by the author to find out how the occurrence of tax abolition on waqf assets in Indonesia according to positive law. The method used in this study is a qualitative method with the approach that the author uses in this study is normative juridical, namely the approach by using the provisions of Positive Law in Indonesia. The materials that have been collected are then analyzed in a qualitative way and conclusions are drawn using inductive and deductive thinking. The results of the study conclude that in Indonesia on waqf assets there will be a tax abolition because waqf is said to be an exception as a tax object according to Law No. 12 article 3 paragraph 1 of 1985 or PP No. 71 Article 6 of 2008 which is emphasized that in the regulation it is intended that waqf is excluded as a tax object in the Regional Government No. 18 of 2010 on the condition that the waqf asset contains a waqf certificate or a waqf pledge deed.  Keyword : Tax, Waqf, Positive Law

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

tahkim

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

hukum keluarga islam, Sejarah, hukum perdata Islam, hukum pidana islam, hukum ekonomi Islam, fiqh-ushul fiqh, kaedah fiqhiyah, masail fiqhiyah, tafsir hadis ahkam ataupun hasil penelitian yang ...