SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 5, No 2 (2023)

Perlindungan Hukum Penyebaran Informasi Sebagai Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Tiktok

Vanessa Stefanie Virginia (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2023

Abstract

Media sosial semakin berkembang di era digital. Masyarakat dapat menyampaikan cerita dan pendapatnya kepada publik dengan aturan yang telah diatur dalam UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan UU ITE. Media sosial Tiktok telah banyak digunakan sejak pandemi. Orang bisa membuat video kreatif, cerita, dan sebagainya. Namun tidak jarang ditemukan video-video yang dibuat yang dapat mengakibatkan menyudutkan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Komentar dari netizen dalam video juga dapat memancing pengguna Tiktok lainnya untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain. Kalimat-kalimat yang menghina, mengucilkan atau yang bisa kita sebut cyberbullying sering kita temukan dalam komentar di video. Jurnal ini dibuat untuk membahas perlindungan hukum bagi korban yang informasi pribadinya disebarluaskan di media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sumber-sumber perundang-undangan atau buku-buku yang terkait dan mendukung. Hukum yang digunakan mengacu pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Perlindungan Hukum dalam KUHP

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...