Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023

URGENSI POLITIK HUKUM DEKRIMINALISASI KOHABITASI DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Syahril Nanda Subagyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2023

Abstract

Syahril Nanda Subagyo, Fachrizal Afandi, Ladito Risang Bagaskoro Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: syahrilnanda@student.ub.ac.id ABSTRAK Pada tulisan ini membahas isu hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana dalam formulasinya mengatur tentang kohabitasi dalam Pasal 412. Menurut Penulis, ada urgensi tentang dekriminalisasi kohabitasi dalam kitab undang-undang hukum pidana tersebut dikarenakan kohabitasi merupakan aspek yang sangat privat, kohabitasi yang bersifat victimless crime, persoalan over criminalization sampai pada over crowding, perumusan tindak pidana kohabitasi yang bersifat multitafsir, sampai pada prinsip ultimum remedium dalam politik hukum pidana di Indonesia. Berdasarkan hal diatas, isu rumusan masalah yang terdapat dalam skripsi ini adalah: 1) menggali sejauh mana pengaturan kohabitasi dalam hukum pidana di Indonesia dan 2) menemukan urgensi dekriminalisasi kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian statute approach dan conceptual approach. Penelitian ini ditulis menggunakan studi kepustakaan, dalam melakukan penulisan skripsi ini, penulis menggunakan bahan hukum kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan literatur doktriner para ahli hukum. Diar hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dengan menggunakan metode diatas diperoleh kesimpulan bahwa kohabitasi diatur sebagai tindak pidana dalam dalam BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah itu diperoleh kesimpulan bahwa perlu adanya dekriminalisasi kohabitasi dalam KUHP agar hukum pidana tidak melanggar hak atas kehidupan privat seseorang, sifatnya yang victimless crime, over criminalization sampai pada over crowding, perumusannya yang berpotensi multitafsir dalam penerapan hukum, dan tetap mempertahankan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penegakan hukum. Kata Kunci: Politik Hukum, Dekriminalisasi, Kohabitasi ABSTRACT This research discusses the issue regarding Law Number 1 of 2023 of the Penal Code governing cohabitation in Article 412. This research has found that there is an urgency implied, concerning the decriminalization of cohabitation therein, since cohabitation is a private matter, a victimless crime, and it is related to overcriminalization and overcrowding matters. The formulation of cohabitation tends to be multi-interpreted and is related to the principle of ultimum remedium in legal politics in Indonesia. Departing from the above issue, this research aims to investigate 1) to what extent cohabitation is regulated in the criminal law in Indonesia, and 2) the urgency of decriminalization of cohabitation in Law Number 1 of 2023 concerning the Penal Code in Indonesia. This research employed normative-juridical methods and statutory and conceptual approaches. Library research was also involved to obtain laws in Indonesia and doctrine literature from legal experts. The research discovers that cohabitation is governed as a crime in Chapter XV of Crime Against Decency Article 412 of Law Number 1 of 2023 concerning the Penal Code. The research concludes that the decriminalization of cohabitation on the Penal Code is required, considering that cohabitation is related to the private life of an individual, it is victimless, overcriminalization, and overcrowding. The formulation of the law regarding this matter may lead to multi-interpretations in the implementation of the law, and criminal sanctions should be the last resort to punish in the case of cohabitation. Keywords: legal politics, decriminalization, cohabitation

Copyrights © 2023