Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023

ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA GUGATAN GANTI RUGI ATAS PELANGGARAN HAK SIAR (STUDI KASUS HAK SIAR FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014 MILIK PT INTER SPORTS MARKETING)

Mikhael Petric Domula (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2023

Abstract

Mikhael Petric Domula, Afifah Kusumadara, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mikhaelpetric@gmail.com ABSTRAK Semakin berkembangnya teknologi membuat pelanggaran hak cipta khususnya hak siar semakin marak terjadi, ha ini disebabkan oleh banyaknya media yang menunjang pelanggaran tersebut. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dapat mengajukan Gugatan Ganti Rugi atas Pelanggaran Hak Siar. Unsur-unsur yang menjadi pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus nominal ganti rugi harus dipertimbangkan dan diperhitungkan secara jelas agar tercipta kepastian dan keadilan. Berdasarkan studi komparasi dengan pengaturan hak cipta di Korea Selatan yaitu Copyright Act 1957 Republic of Korea, Korea Selatan mengatur mengenai penetapan batasan maksimal dalam mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak siar. Pengaturan tersebut dapat juga diterapkan di Indonesia sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi, juga sesuai dengan prinsip keadilan dalam HKI yaitu memberikan perlindungan terhadap Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sudah sewajarnya mendapatkan imbalan atas hasil karyanya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak siar. Kata Kunci : Ganti Rugi, Nominal, Hak Siar, Penghitungan ABSTRACT The development of technology leaves room for more copyright infringement, coupled with the growing number of media strengthening this issue. Law Number 28 of 2014 concerning Copyright implies that creators or copyright holders can file a charge requesting compensation over broadcasting right infringement. The aspects that the judges refer to for consideration in deciding the amount of compensation must be clearly made for the sake of legal certainty and justice. South Korea, to compare, governs copyrights under the Copyright Act 1957 of the Republic of Korea. Specifically, this state governs the maximum limit of the amount of compensation requested regarding broadcasting right infringement. Such regulation can also be implemented in Indonesia as appreciation or reward and to stay in line with the justice principle in Intellectual Property Rights by protecting creators and copyright holders who deserve rewards for their creations. This research employed normative juridical methods aiming to analyze the basic consideration of judges in deciding the case regarding compensation over broadcasting right infringement. Keywords: compensation, amount, broadcasting right, calculation

Copyrights © 2023