Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023

IMPLEMENTASI PASAL 4 AYAT (1) PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN BANDING PAJAK DAERAH (STUDI KASUS KEBERATAN PAJAK PBB P2 PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN)

Nurdalila Armita Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2023

Abstract

Nurdalila Armita Dewi, Lutfi Effendi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: nurdalilaarmita@gmail.com ABSTRAK Penulis karya tulis ini membahas tentang Implementasi Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Bupati Lamongan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding Pajak Daerah. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh studi kasus atas wajib pajak yang mengajukan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan. Dalam praktiknya masih banyak ditemukan wajib pajak yang kurang memahami bahkan tidak tahu bagaimana prosedur pengajuan permohonan keberatan pajak di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu dengan cara memaparkan data yang diperoleh dari hasil observasi kemudian dianalisis sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Keberatan Pajak adalah hak dari wajib pajak yang berisi surat atau pernyataan dari wajib pajak tentang ketidaksetujuannya terhadap jumlah yang menjadi dasar pengenaan Pajak. Wajib pajak diberikan kesempatan selama 3 (tiga) bulan untuk melengkapi persyaratan, terhitung sejak diiterimanya surat permohonan. Jika dalam waktu tiga bulan wajib pajak belum memenuhi persyaratan yang ada, maka permohonan dinyatakan gugur demi hukum atau ditolak. Jika wajib pajak memenuhi persyaratan maka permohonannya akan di proses. Dalam pemberian keputusan adapun yang berwenang adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Sekretaris Daerah. Kata Kunci: keberatan Pajak, PBB P2, Implementasi Pasal ABSTRACT This research studies the implementation of Article 4 paragraph (1) of Regent Regulation of Lamongan Number 11 of 2016 concerning the Procedures of submitting an Objection and Appeal regarding Regional Tax. This research topic departs from an event where a taxpayer filed an objection on land and building tax in villages and cities (PBB P2) to the Regional Revenue Agency in the Regency of Lamongan. A lot of taxpayers, however, do not have a full understanding of the procedures for filing an objection to the agency. This research employed empirical-juridical and socio-juridical methods. Primary and secondary data were analyzed using a descriptive analysis technique which elaborates the data obtained from observation, followed by an analysis to give a conclusion. The research results discover that filing an objection is the right of every taxpayer. This objection bears disagreement with the amount of tax charged. The taxpayer has three months to complete the requirements needed from the day the objection was received. If within three months the taxpayer fails to fulfill the requirements, the objection is deemed null and void and denied. The decision is made under the authority of the Head of the Regional Revenue Agency and Regional Secretary. Keywords: Tax Objection, PBB P2, Implementation of article

Copyrights © 2023