Aliffian Azhar Susatya, Tunggul Anshari Setia Negara, Dewi Cahyandari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Kota Malang e-mail: aliffianazhar@student.ub.ac.id Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi administratif terhadap wajib pajak hiburan di Kota Blitar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana upaya pemerintah Kota Blitar dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan kegiatan usahanya yang ada di Kota Blitar. Pajak hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat diandalkan oleh pemerintah daerah dengan dasar pengenaan terhadap segala jenis tontonan dan pertunjukan yang dalam proses penyelenggaraannya dipungut bayaran. Pendapatan asli daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini membahas mengenai yang pertama, bagaimana penerapan sanksi administratif Pasal 69 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah sektor pajak hiburan; kedua, apa saja faktor penghambat serta solusi dalam pemungutan pajak hiburan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Sosiolegal merupakan penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor non hukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap peraturan perundang-undangan yang diteliti. Hasil yang hendak dicapai yaitu pemungutan pajak hiburan yang lebih optimal untuk mencapai peningkatan pendapatan asli daerah. Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah, Pajak hiburan, Sanksi Administratif Abstract This research aims to find out the implementation of administrative sanctions for amusement taxpayers in Blitar city according to Regional Regulation of Blitar Number 7 of 2011 concerning Regional Tax and to find out and analyze measures taken by the local government of Blitar city to increase local own-source revenue of amusement tax. This research departed from violations committed by taxpayers intentionally not reporting their businesses that operate in the city. Amusement tax contributes to the local revenue the local government has been relying on. This tax charges stage performances and the like. Local own-source revenue is used to pay for local autonomy and development and to contribute to social welfare at a local level. This research aims to find out how administrative sanctions in Article 69 Paragraph 2 of Regional Regulation of Blitar City Number 7 of 2011 concerning Regional Tax are implemented to increase local own-source revenue of amusement tax; second, what factors impede the implementation, and what solutions can be given to the issue regarding amusement tax collection according to Regional Regulation of Blitar City Number 7 of 2011 concerning Regional Tax. This research employed socio-legal methods as part of a normative study that requires the analysis of legislation, followed by an in-depth observation and questionnaire distribution to reveal related non-legal factor data influential to the legislation studied. Tax collection in this case is expected to optimally increase the local own-source revenue. Keywords: Local own-source revenue, Amusement tax, Administrative sanctions
Copyrights © 2023