Rochmattullah, Rachmi Sulistyarini, Fitri Hidayat Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: rochmattullah25@student.ub.ac.id Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran bentuk tanggung jawab bapak dalam pemberian nafkah anak pasca perceraian pada Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor1Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni mengenai multitafsir terhadap penafsiran bentuk tanggung jawab bapak terhadap anak tersebut dalam dalam hal pemberian nafkah selama anak tersebut belum mencapai usia dewasa dengan menuntut bekas suami atau bapak untuk memenuhi kewajibannya dengan berdasar pada perhitungan kemampuan dalam pemberian nafkah sebagaimana yang tercantum dalam putusan pengadilan. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan metode pendekatan komparatif atau perbandingan (comparative approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode tersebut, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa perceraian yang terjadi antara suami dan istri tidak akan memutus hubungan dengan anaknya terutama tanggung jawab dalam hal pemberian nafkah. Seorang anak yang belum dewasa masih tetap menjadi tanggung jawab orang tua terutama bapaknya meskipun keadaan perkawinan kedua orang tuanya telah terputus karena perceraian. Tanggung jawab bapak terhadap anak tersebut berupa pembiayaan kehidupan maupun pendidikan. Pelaksanaan putusan berupa akibat perceraian sering tidak dapat terealisasi dengan baik disebabkan kurangnya kekuatan memaksa (daya paksa) dan kekuatan mengatur pada aturan hukum yang berlaku saat ini terkait pemberian nafkah pada anak pasca perceraian. Kata Kunci: anak, nafkah, perceraian, tanggung jawab bapak Abstract This research aims to ascertain the interpretation of the meaning of responsibility to provide financial support for the child held by a father following the divorce as in Article 41 letter b of law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This departs from the multi-interpretation of the form of the responsibility mentioned above with the father as the ex-husband who is held responsible to keep providing financial support for the child as outlined in the court decision until the child reaches adulthood. This research employed normative-juridical methods, and comparative and statutory approaches, indicating that divorce will not affect the connection between the father and his child, especially in terms of his responsibility to support the child financially. The child who has not reached adulthood should be under the responsibility of his/her father notwithstanding the divorce. This responsibility comprises financial support for education and daily needs. However, the decisions concerning this matter often fail to appropriately apply due to the lack of binding force and ruling force. Keywords: child, livelihood, father’s responsibility
Copyrights © 2023