I Gusti Bagus Dwi Widyadnyana, Moch. Zairul Alam, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: dwibagus10@gmail.com Abstrak Pada tulisan ini, Penulis mengangkat permasalahan terkait Blackout Period Sebagai Upaya Pencegahan Praktik Insider Trading. Pemilihan tema yang diangkat oleh Penulis dilatarbelakangi oleh Rekomendasi 7.1 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang menyebutkan Perusahaan Terbuka wajib memiliki kebijakan pencegahan insider trading. Namun, secara normatif SEOJK 32/2015 memiliki beberapa kelemahan yang berimplikasi memberi celah hukum. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Apa urgensi pengaturan kebijakan blackout period sebagai salah satu upaya pencegahan praktik insider trading dalam Prinsip 7 SEOJK 32/2015?; (2) Bagaimana analisis kesesuaian kebijakan blackout period Perusahaan Terbuka terhadap indikator upaya pencegahan praktik insider trading?. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan perbandingan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi pengaturan kebijakan blackout period didasari pada lemahnya pengaturan pencegahan insider trading di Indonesia. Sebagai salah satu best practice dalam pencegahan insider trading, blackout period memiliki beberapa keunggulan sehingga telah diterapkan di beberapa Perusahaan Terbuka, seperti PT XL Axiata Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Kebijakan blackout period di ketiga Perusahaan Terbuka tersebut telah sesuai dengan indikator pencegahan insider trading. Kata Kunci: Upaya Pencegahan, Insider Trading, Blackout Period, Perusahaan Terbuka Abstract This research topic departed from recommendation 7.1 of the Circular Letter issued by the Financial Services Authority (henceforth referred to as SEOJK) Number 32/SEOJK.04/2015 concerning the Guidelines of Public Corporate Governance, requiring them to adhere to insider trading prevention. However, normatively, SEOJK 32/2015 has some weaknesses, possibly leaving some legal loopholes. From this issue, this research aims to investigate: (1) the urgency of the regulation concerning the blackout period as one of the measures to prevent insider trading as in Principle 7 of SEOJK 32/2015 and the appropriateness of the blackout period policy in public companies linked to the indicators of measures taken to prevent insider trading. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches. The research results show that the urgency of the regulation of the blackout period must be based on a weak regulation intended to prevent insider trading in Indonesia. As one of the best practices to prevent insider trading, blackout period has some excellent features applied in several public companies such as PT XL Axiata Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk, and PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. The policy of the blackout period in these three companies complies with the indicators of insider trading prevention. Keywords: Prevention Efforts, Insider Trading, Blackout Period, Public Company
Copyrights © 2023