Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PASAL 47 PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KOTA LAYAK ANAK

Devicky Zistama Hepy Raya (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Apr 2023

Abstract

Devicky Zistama Hepy Raya, Shinta Hadiyantina, Anindita Purnama Ningtyas Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT.Haryono No.169 Malang e-mail: devickyzstmaaa@student.ub.ac.id Abstrak Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih banyaknya pelanggaran Pasal 47 yaitu setiap tahunnya masih banyak ditemukan warung, cafe kuliner menerima dan melayani konsumen anak pada jam-jam sekolah. Berdasarkan hal yang telah dipaparkan diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak dan (2) Apa saja faktor-faktor yang menjadi kendala dan upaya yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak. Dari hasil penelitian dengan metode sosio legal dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penegakan hukum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja guna menanggulangi adanya pelanggaran dapat dikatakan belum sepenuhnya berhasil karena belum mampu menekan masalah yang timbul akibat dari penyelenggaraan kegiatan usaha yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Terkait dengan pemberian sanksi, belum sepenuhnya mengacu kepada Pasal 51 karena pada kenyataannya penerapan sanksi hanya berupa pemberian teguran secara lisan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak, Kota Kediri, Satuan Polisi Pamong Praja Abstract This research topic departed from the violations of Article 47, where cafes and food centers are found to serve children during school hours. From this issue, this research aims to investigate (1) the law enforcement over the violations of Article 47 of Regional Regulation of Kedir City Number 6 of 2016 concerning the Development of a Child-Friendly City and (2) the impeding factors and measures taken by Civil Service Police Unit of Kediri City in enforcing the law regarding this matter. With socio-legal methods and socio-juridical approaches, this research discovered that the law enforcement performed by the Civil Service Police Unit has not been quite effective, considering that the issue concerned often happens, and it certainly interrupts the growth of the children. Moreover, the imposition of sanctions has not fully referred to Article 51 simply because it only involves a direct warning. Keywords: law enforcement, Regional Regulation of Kediri City Number 6 of 2016 concerning the Development of Child-Friendly City, Kediri City, Civil Service Police Unit

Copyrights © 2023