abstrak Perkawinan merupakan ikatan yang sangat sakral dalam kehidupan manusia,sehingga hal ini yang membedakan antara manusia sebagai mahluk yang paling sempurna dengan hewan melata, lebih jauh lagi bahwa perkawinan dalam islam tidaklah semata-mata sebagai hubungan atau kontrak keperdataan semata, akan tetapi perkawinan merupakan sunnah Rasulullah Shallalhi’laihiwasalam, serta sarana menekatkan diri pada allah dikernakan menikah akan menimbulkan rasa ketenangan dalam mengarungi kehidupan, meskipun demikian untuk melngsungkan perkawinan, secara hukum harus memenuhi syarat syarat formal yang telah ditetapakan Undang undang salah satu syarat tersebut ialah pembatasan usia, dalam UU batasan usia pria dan wanita disamakan yaitu 19 (sembilan belas tahun) disisi lain adanya celah hukum dalam undang undang, sehingga usia dibawah 19 tahun dapat melangsungkan perkawinan dengan mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, apa yang menjadi pertimbangan serta implikasi hukum ditolaknya dispensasi kawin oleh hakim. Kata Kunci : Perkawinan, Dispensasi dan Implikasi
Copyrights © 2023