Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi kasus penyalahgunaan dan kelangkaan pupuk bersubsidi adalah dengan adanya program pupuk bersubsidi melalui kartu tani yang digagas berdasarkan peraturan kementerian pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian TA 2018. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan Pemerintah Daerah melaunching Kartu Tani untuk wilayah Jawa Timur di Kabupaten Situbondo. PT Bank Negara Indonesia bekerja sama dengan Dinas Pertanian dalam program penyaluran Kartu Tani di Kabupaten Situbondo. Dengan adanya kebijakan Kartu Tani ini diharapkan dapat menjamin penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan memudahkan pengawasan peredarannya.
Copyrights © 2023