Pemberian kredit kepada anggota koperasi atau masyarakat umum perlu adanya kehati-hatian dari pihak koperasi dalam menilai nasabahnya sebelum melakukan pencairan kredit. Selain itu pihak koperasi juga harus memahami syarat yang diajukan nasabahnya dalam mencari kredit. Koperasi Simpan Pinjam juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mamantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Salah satu resiko yang sering dihadapi oleh Koperasi Simpan Pinjam pada umumnya adalah resiko dalam kredit atau pembiayaan. Guna menghindari aspek risiko tersebut,maka Koperasi Simpan Pinjam harus menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan kegiatan pendampingan pemberian kredit. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada karyawan CU Dharma Bakti dalam melakukan penyusunan sistim pemberian kredit. Metode kegiatan ini dengan memberikan pendampingan kepada bagian akuntansi dan keuangan serta karyawan CU Dharma Bakti dalam penyusunan sistim pemberian kredit. Hasil kegiatan pendampingan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pengurus dan anggota CU Dharma Bakti terkait dengan pengetahuan tentang sistim pemberian kredit. Kesimpulan atas kegiatan pendampingan yang dilaksanakan oleh CU Dharma Bakti dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota diijinkan untuk menjalankan unit usaha simpan pinjam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023