Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa banding atas biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis koreksi biaya royalti yang dibayarkan dengan kesesuaian terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam ketentuan transfer pricing yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan untuk memperoleh data primer dan data internal perusahaan. Berdasarkan hasil analasis penyelesaian sengketa banding yang diajukan oleh PT X Indonesia atas koreksi pembayaran royalti kepada pihak afiliasi secara hukum, proses pengajuan banding yang diajukan terhadap putusan keberatan yang dikeluarkan oleh DJP telah memenuhi ketentuan formal dimulai dari proses pengajuan banding, pelaksanaan sidang banding serta pelaksanaan putusan yang diatur dalam ketentuan UU pengadilan Pajak yang berlaku. Selain itu, dari hasil proses pelaksanaan sidang banding Majelis Hakim memutuskan bahwa pembayaran royalti telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan merupakan biaya sehubungan dengan menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Copyrights © 2023