Pertumbuhan penduduk yang terus tumbuh secara signifikan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kebutuhan terhadap lahan yang digunakan sebagai pemukiman, sarana dan prasarana, maupun lahan-lahan difungsikan sebagai tempat produksi. Dengan tingginya tingkat pembukaan lahan mengakibatkan kerusakan pada ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS). Sementara itu, perkembangan praktik pengelolaan dan pengendalian DAS yang dilakukan pemerintah belum menguntungkan. Tulisan ini bertujuan untuk meninjau kebijakan pemerintah terkait pengelolaan DAS terhadap alih fungsi lahan. Metode yang digunakan adalah normatif. Berdasarkan penemuan fakta pada penelitian sebelumnya, DAS yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah dengan mengalami kerusakan sebagai akibat dari aktivitas manusia dalam mengubah fungsi lahan. Salah satunya adalah DAS Kaligarang yang telah beralih fungsi lahan dari semula, sehingga berakibat pada lingkungan di sekitar DAS. Sebagai bentuk penanganan terhadap degradasi lingkungan di sekitar DAS, terdapat kebijakan pemerintah sebagaimana termuat di dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 15 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai di Provinsi Jawa Tengah yang dapat terselenggara dengan sebaik mungkin terhadap pengelolaan dan pemeliharaan DAS di wilayah Provinsi Jawa Tengah, sehingga kebijakan tersebut dapat dijadikan sebagai acuan dan landasan hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan serta pemeliharaan DAS Provinsi Jawa Tengah.
Copyrights © 2023