Perceraian memiliki akibat hukum yang menimbulkan kewajiban orang tua, hak asuh sampai kepada nafkah anak. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai pengaturan pelaksanaan pembiayaan anak pasca perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peran serta kedudukan ibu dalam pelaksanaan perlindungan hukum dalam pembiayaan anak pasca perceraian dalam Putusan Nomor: 406/Pdt.G/2020/PA.Dps. Tujuan penelitian untuk menganalisis perbandingan penerapan pengaturan terkait anak dan pembiayaan anak pasca perceraian. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan anak pasca perceraian pada perkawinan campuran diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang tentang Perkawinan, Pasal 105 KHI, dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mana pada dasarnya orang tua baik ibu maupun bapak berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya hingga dewasa. Pertimbangan hukum dan putusan hakim dalam Putusan Perkara Nomor: 406/Pdt.G/2020/PA.Dps, telah sejalan dengan Pasal 41 huruf a UU Perkawinan dengan adanya kesepakatan dengan adanya perjanjian kesepakatan bersama antara bapak dan ibu untuk tetap mengasuh bersama sampai anak-anak tersebut tumbuh dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri. Mengenai pembiayaan anak pasca perceraian, pembiayaan akan dilakukan secara bersama melalui adanya perjanjian kesepakatan bersama antara pihak ibu dan bapak untuk hak asuh yang ditetapkan asuhan bersama.
Copyrights © 2023