Penerapan PSAK 71 mewajibkan bank membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang lebih besar dimana hal ini dapat mempengaruhi kinerja keuangan perbankan. Rasio kinerja keuangan pada perbankan diantara Capital Adequacy Ratio (CAR), Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE), Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), dan Non – Performing Loan (NPL). Tujuan penelitian ini adalah mengetahui perbedaan kinerja keuangan perbankan pada saat sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data kuantitatif berupa laporan keuangan tahunan pada perusahaan bank yang tergolong dalam Kelompok Bank Modal Inti III (KBMI III) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan CAR, BOPO, dan NPL pada saat sebelum dengan sesudah penerapan PSAK 71 sedangkan ROA dan ROE tidak mengalami perbedaan antara sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71.
Copyrights © 2023