Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berkaitan Dengan Pertanahan
Naoval Mauladani Hartono(Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang) Kholis Raisah(Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...