Jurnal Penelitian Serambi Hukum
Vol 14 No 01 (2021): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 14 No 01 Tahun 2021

Analisis Perlindungan Hak Tenaga Kerja Wanita Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Dalam Konsep HAM

Asa Nur Fadhilah (Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta)
Suharno (Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta)
Nourma Dewi (Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2023

Abstract

Pekerjaan adalah kebutuhan seluruh warga negara untuk menyejahterakan keluarga. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara wajib memfasilitasi kebutuhan tersebut dan telah memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Perlindungan hukum harus meliputi seluruh tenaga kerja termasuk tenaga kerja wanita. Tenaga kerja wanita memiliki peluang paling besar dalam mengalami diskriminasi dalam pekerjaan. Diperlukan ketentuan khusus yang melindungi tenaga kerja wanita. Ketentuan yang ditetapkan tersebut harus berdasar atas konsep Hak Asasi Manusia yang diakui oleh dunia internasional. Saat ini, tenaga kerja dilindungi dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui dengan Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Analisis perbandingan dilakukan terhadap ketentuan perlindungan hukum tenaga kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan konsep HAM yang melindungi tenaga kerja wanita untuk mengetahui kesesuaian di antara keduanya. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan hukum tenaga kerja wanita dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan telah sesuai dengan konsep HAM. Kata Kunci: Cipta Kerja; HAM; hak asasi wanita; tenaga kerja; tenaga kerja wanita

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Serambi Hukum was open for researchers, lecturers, students, and practitioners who have interest to publishing the original research articles especially in legal field. The focus and scope of articles that published in Jurnal Serambi Hukum are : 1.Criminal Law (Hukum Pidana) 2.Civil Law ...