Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) kedudukan hak waris anak perempuan dalam hukum kewarisan nasional; dan 2) kedudukan hak waris anak perempuan dalam hukum kewarisan Batak. Keingintahuan tersebut dilandasi adanya fenomena unik yang memperlihatkan adanya gap yang sangat jauh antara sistem kewarisan secara nasional dengan kewarisan berdasarkan hukum kewarisan adat Batak. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Penelitian yuridis sosiologis bertujuan untuk menempatkan hukum dalam kerangka struktur sosial yang luas. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan tentang aspek hukum ahli waris perempuan menurut adat Batak dan ahli waris perempuan menurut hukum kewarisan nasional. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kedudukan hak waris anak perempuan dalam hukum kewarisan nasional adalah sama, artinya baik anak laki-laki maupun perempuan semuanya memperoleh hak yang sama. Hukum kewarisan nasional bersifat egaliter. Hal ini berbeda dengan hukum kewarisan adat Batak, di mana kedudukan anak perempuan dalam struktur kekerabatan Batak pada prinsipnya masih berbeda, bila dibandingkan dengan anak laki- laki. Seperti anak perempuan tidak berhak berbicara dan mengeluarkan pendapat di acara-acara resmi, terlihat pada pesta-pesta Batak hampir tidak pernah terlihat ada perempuan duduk di barisan depan, ikut berbicara dan mengambil keputusan. Namun saat ini, dalam lingkup pertemuan keluarga yang lebih kecil para perempuan sudah diizinkan berbicara tetapi hanya sebagai pendahuluan saja, seperti acara pemberian nama kepada anak (tardidi), acara memberi kata penghibur bagi keluarga yang berduka (mangapuli). Kedudukan anak perempuan dengan anak laki-laki secara bersama-sama telah mendapat hak/bagian atas harta peninggalan dari orangtuanya. Namun terhadap harta pusaka, yang berhak tetap anak laki-laki karena sebagai penerus marga bapaknya. Kata Kunci: Kedudukan Hak Waris, Anak Perempuan, Hukum Kewarisan, Adat Batak
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021