Pemilihan umum langsung adalah mekanisme prosedural yang dibuat agar distribusi kekuasaan pemerintahan dapat dilaksanakan dengan jujur, adil dan terbuka sehingga pada akhirnya menciptakan stabilitas hukum, keamanan dan politik serta dapat meningkatkan taraf kesejahteraan warga negara, Pertanggungjawaban dana Hibah yang diterima oleh KPUD masih belum sesuai dengan akuntabilitas dari laporan keuangan yang disebabkan Pemisahan tanggungjawab antara penerima Hibah dan penanggungjawab Hibah. Pertanggungjawaban ini merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan untuk terciptanya transparansi dan juga akuntabilistas keuangan pada kegiatan pemilihan umum dalam gelaran 5 tahun sekali. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Hibah penyelenggaraan Pemilihan khususnya pada dana hibah merupakan salah satu indikator kinerja KPU dalam upaya pencapaian reformasi birokrasi yang telah dilakukan serta sebagai pertanggungjawaban publik atas pengelolaan keuangan, hal ini bisa menjadikan kegiatan dan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan baik dan juga sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Kata Kunci: Pemilihan Serentak, Akuntabilitas, Transparansi
Copyrights © 2021