Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana sertifikasi wakaf dipraktikkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan tinjauan pustaka. Sumber informasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah jurnal-jurnal dan buku terkait. Praktek wakaf di Indonesia sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan bahkan sudah ada sejak masuknya Islam di Indonesia. Awalnya, masyarakat melakukan wakaf secara lisan berdasarkan rasa saling percaya pada orang atau lembaga tertentu dan menganggap wakaf sebagai amalan yang bernilai luhur di hadapan Tuhan tanpa prosedur administratif. Peraturan terkait dengan pengaadministrasian wakaf mulai dilakukan pada saat pemerintahan zaman Belanda, mereka memberikan perhatian yang besar dan menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan wakaf. Salah satunya dengan mendirikan pengadilan agama (Priesterraad) pada tahun 1882 berdasarkan Staatsblad Nomor 152 tahun 1882 yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah wakaf.
Copyrights © 2023