Penelantaran rumah tangga termasuk salah satu jenis tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang banyak dialami oleh istri dan anak yang dilakukan oleh suami. Penelantaran rumah tangga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban penelantaran rumah tangga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak, salah satunya dari aparat kepolisian. Tulisan ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan oleh Kepolisian Daerah Gorontalo khususnya Unit PPA terhadap korban penelantaran rumah tangga oleh suami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang di lakukan oleh Unit PPA Polda Gorontalo terhadap korban penelantaran rumah belum dilaksanakan dengan maksimal, karena masih ada hak korban yang belum terpenuhi karena belum dilaksanakan oleh Kepolisian
Copyrights © 2023