Program pengabdian kepada masyarakat dilakukan atas dasar pertimbangan situasi dan kondisi desa mitra yang ingin mengupayakan tindakan antisipasi penyebaran narkoba diwilayahnya. Lokasi geografis desa mitra yang berada pada jalur lintas provinsi dengan jumlah penduduk yang didominasi oleh pelajar dan mahasiswa rentan dengan penyalagunaan narkoba. Dalam konteks ini perlu upaya antisipatif melalui upaya penguatan pemahaman masyarakat terhadap dampak penyalagunaan narokoba, yang dalam kegiatan ini difokuskan pada aspek pemahaman hukum yang dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan bertujuan untuk membantu pemerintah desa mitra dalam mengantisipasi penyalagunaan dan penyebaran narkoba diwilayahnya. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mitra dalam kegiatan adalah Pemerintah Desa Danger, yang dalam pelaksanaan kegiatan peserta terlibat terdiri dari unsur pemerintah desa, perwakilan tokoh masyarakat. Kegiatan telah terlaksana pada tanggal Tanggal 3 April Tahun 2023. Kegiatan berkontribusi memberikan beberapa output positif terhadap mitra seperti: 1) ditemukan solusi terkait upaya strategis dalam mengantisipasi penyebaran dan penyalagunaan narkoba, 2) masyarakat memahami aturan dan dampak dari penyalagunaan narkoba dari perspektif peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2023