Islam sebagai sebuah sistem nilai telah menawarkan berbagai perangkatnorma hukum untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia di muka bumi,termasuk dalam pengaturan masalah tatacara bermuamalat antar sesama manusia.Khalwat salah satu aspek yang diatur tersebut sehingga tidak terjadipenyimpangan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Aturan tersebutbukanlah berasal dari nilai-nilai ajaran agama semata melainkan seiring dengantata nilai moral yang hidup dan berkembang dalam masyarakat nilai-nilai tersebutmengkristal menjadi norma yang hidup sebagai alat kontrol sosial. Pelarangankhalwat dalam hukum Islam lebih dimaknai sebagai anjuran melakukanperkawinan yang sah melalui mekanisme yang sudah diatur dalam agama, sehingga akan terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah jauhdari hal-hal negatif. Pelarangan khalwat dalam masyarakat juga tidakmenyimpang dari moral etik masyarakat baik masyarakat muslim maupun nonmuslim mengingat sama-sama menginginkan ketertiban dan kenyamanan dalamhidup bermasyarakat.
Copyrights © 2018