Kertha Patrika
Vol 45 No 1 (2023)

Keabsahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dengan Saham Harta Bersama Suami Istri ditinjau dari Asas Acta Publica Probant Sese Ipsa

Kayla Raissafitri (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2023

Abstract

Penelitian dilakukan untuk mengupas keabsahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat dengan menggunakan harta bersama suami istri, serta akibat hukum dari segala perbuatan hukum yang telah dipenuhi kewajibannya pada saat dibatalkannya akta pendirian Perseroan Terbatas tersebut. Pendekatan perundang-undangan dan yuridis-normatif ditempuh sebagai metode penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian pustaka terhadap sumber primer dan sekunder. Hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa suatu akta pendirian Perseroan Terbatas dengan harta kekayaan suami istri tidak sah menurut asas acta publica probant sese ipsa. Karena suami istri dianggap sebagai satu kesatuan hukum menurut ketentuan KUH Perdata dan UU Perkawinan, maka tidak ada unsur perjanjian hukum di antara mereka. Namun, sesuai dengan asas ini, akta pendirian Perseroan Terbatas tetap diakui sebagai dokumen hukum yang benar dan sah, setidaknya sampai pihak ketiga mengajukan gugatan di pengadilan dan berhasil membuktikan bahwa akta harus dideklarasi batal demi hukum. Sekalipun akta dibatalkan memberi dampak pada status pendirian, segala peristiwa hukum yang telah dilaksanakan kewajibannya oleh Perseroan Terbatas tetap diakui sah. Karena Perseroan Terbatas masih dinyatakan subjek hukum sempurna pada saat perjanjian untuk melakukan pemenuhan dilakukan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...