Keberadaan wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (Wilayah 3T) menjadi salah satu variabel yang penting untuk ditelaah dampaknya terhadap keberhasilan penerapan keadilan restoratif di tengah masyarakat. Untuk mengetahui lebih lanjut hubungan keduanya, penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh yang diberikan oleh elemen-elemen yang terdapat di wilayah 3T terhadap pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif oleh Kejaksaan, khususnya di wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, penelitian ini menemukan bahwa terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam menerapkan upaya keadilan restoratif di Kabupaten Maluku Tengah yang disebabkan oleh sejumlah faktor seperti komunikasi, transportasi, listrik (energi), pendidikan dan juga kebijakan internal dari Kejaksaan yang berdampak pada menurunnya kualitas dan kuantitas penanganan perkara yang menggunakan pendekatan restoratif
Copyrights © 2023