Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana peran Perusahaan Daerah Pasar dalam penataan pedagang pasar. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, adapun Penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive, yaitu teknik yang dipilih dengan pertimbangan dan tujuan tertentu terdiri dari Direktur PD Pasar Buton Utara, Kepala pasar Mina-Minanga, manager operasional, manager administrasi dan keuangan, pedagang dan kolektor. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) peran PD Pasar dalam penataan pedagang pasar di pasar Mina-Minanga Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara dapat dilakukan dengan empat fungsi manajemen atau penataan, yaitu planning, organizing, actuating, controling.Kata kunci : Peran, Perusahaan Daerah Pasar, Penataan.
Copyrights © 2022