Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Formulasi Peraturan Bupati No 07 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Lokasi Obyek Wisata Kabupaten Kolaka. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis deskriptif kualitatif, informan dalam ini sebanyak enam orang. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bahwa dalam proses perumusan peraturan ini tetap ada sedikit kendala yang terjadi dalam proses pembuatannya yang dimana pada saat pembuatannya melebihi waktu yang telah ditentukan yaitu dalam proses administratifnya tidak boleh melebihi 14 hari secara normatifnya, namun tidak menjadi masalah yang begitu berdampak dalam ketentuan peraturannya berdasarkan tanggapan dari beberapa penanggung jawab pembuat kebijakan ini secara hirarki yang tidak mempermasalahkan hal tersebut. Kata kunci : Formulasi, Kebijakan, Retribusi
Copyrights © 2021