Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh fixed assets intensity, ukuran perusahaan, chief financial officer expert power dan chief financial officer political power terhadap manajemen pajak dengan indikator tarif pajak efektif (ETR). Populasi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan perusahaan LQ45 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk periode tahun 2015-2018. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling dan diperoleh 52 sampel dari 13 perusahaan. Penelitian ini menggunakan data sekunder dari laporan tahunan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode tahun 2015-2018. Metode analisis penelitian ini menggunakan regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan (SIZE) berpengaruh signifikan terhadap tarif pajak efektif. Sedangkan untuk intensitas aset tetap, chief financial officer expert power dan chief financial officer political power tidak berpengaruh terhadap tarif pajak efektif
Copyrights © 2021