Dalam pembangunan infrastruktur saat ini kebutuhan pendanaan pembangunan yang berasal dari dalam negeri terus meningkat sendangkan sumber dana yang tersedia sangat terbatas sehingga pemerintah membutuhkan keterlibatan penanam modal asing. Pemerintah berupaya mengambil langkah-langkah perbaikan untuk memberikan kesempatan bagi penanaman modal asing turut terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu skema keterlibatan penanaman modal asing pada Proyek Strategis Nasional adalah dalam bentuk Public Private Partnership (PPP) atau dalam istilah peraturan perundang-undangan di Indonesia disebut Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU). Penanaman Modal Asing (Foreign Direct Investment) dapat diartikan sebagai kegiatan pengalihan aset berwujud atau tidak berwujud oleh investor asing dari satu negara ke negara lainnya untuk jangka waktu panjang yang dilakukan secara langsung di dalam hubungan suatu bidang usaha di negara tuan rumah yang didalamnya terdapat risiko usaha.Pada penelitian ini dilakukan menggunakan yuridis normatif dengan melakukan penelitian terhadap bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang menjadi bahan dasar untuk penelitian serta menelusuri peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian. Dalam pelaksanaan PPP/KPBU merujuk pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, terdapat 3 (tiga) tahapan pelaksanaan KPBU, yaitu perencanaan, persiapan, dan transaksi. Pada pelaksanaan KPBU dalam perspektif Penanaman Modal Asing berdasarkan UUPM, maka akan ditemukan beberapa ketentuan yang bersinggungan dengan kegiatan penanaman modal asing.
Copyrights © 2023