Fenomena pajak yaitu masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Dapat terlihat dari penerimaan pajak di Kota Makassar per November 2021 yaitu sebesar Rp935 miliar yang tidak mencapai target yang seharusnya Rp1,68 Triliun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan pajak optimal dalam kesejahteraan sosial di Kota Makassar. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Jenis data menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa dokumentasi. Analisis data menggunakan tahap pengumpulan data, Triangulasi Data, reduksi dan penyajian data. Hasil penelitian menunjukkan optimalisasi pengelolaan pajak sebagai sarana kesejahteraan sosial di Kota Makassar yaitu melalui penerapan strategi Intensifikasi Penerimaan Pajak Daerah dan Ekstensifikasi Penerimaan Pajak Daerah, selanjutnya secara spesifik bentuk optimalisasi yang dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di kota Makassar adalah dengan reformasi struktural sektor perpajakan yang lebih nyata melalui tegas mengimplementasikan Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Copyrights © 2021