Setiap perdagangan yang dilakukan oleh suatu negara memiliki aturan yang harus dipatuhi. Dengan adanya perdagangan internasional seperti ekspor dan impor, perekonomian suatu negara dapat berkembang apabila dilakukan secara bijak dan bergerak sesuai dengan hukum yang berlaku. Penerapan antidumping dilakukan atas tindakan protektif yang dilakukan oleh setiap negara untuk melindungi kegiatan ekonomi di negaranya. Dari kasus ini akan dibahas berbagai faktor lain yang menyebabkan Australia melakukan tindakan antidumping terhadap kertas A4 Indonesia dan strategi intervensi pemerintah terkait tindakan perdagangan internasional antara kedua negara tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengetahui cara dan langkah yang dilakukan pemerintah dalam menangani kasus ini. Gugatan yang diajukan Australia dimenangkan oleh Indonesia pada 4 Desember 2019 melalui Laporan Akhir sengketa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping untuk produk kertas A4 Indonesia. Kesimpulan dari kasus ini adalah pengenaan bea masuk antidumping tidak bisa dilakukan begitu saja. Kata Kunci: Berdagang; Ekspor; Impor; Anti-Dumping
Copyrights © 2023