Asuransi Syariah secara syariah memiliki makna tolong-menolong. Secara umum asuransi syariah atau yang sering disebut dengan at’ta’min, takaful dan tazamun adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau dana tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Library Research dengan mengumpulkan data sekunder dari buku, jurnal, internet maupun data pendukung yang digunakan untuk mengumpulkan informasi yang berhubungan dengan manajemen risiko pada asuransi syariah. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu Manajemen risiko untuk menghadapi permasalahan dalam asuransi Syariah tidak dapat dihindari. Risiko mengacu pada ketidakpastian suatu peristiwa dan hasil di masa depan. Risiko didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat menciptakan rintangan dalam pencapaian tujuan organisasi, karena faktor internal dan eksternal, tergantung dari tipe risiko yang ada dalam situasi tertentu. Dalam penyusunan manajemen risiko pada asuransi Syariah harus sesuai dengan ketentuan OJK. Kata Kunci: Manajemen Risiko, Dasar Hukum dan Asuransi Syariah.
Copyrights © 2023