Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 8, No 1 (2023): APRIL

Tindakan Doxing Di Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dikaitkan Dengan Konsep Perlindungan Privasi




Article Info

Publish Date
02 May 2023

Abstract

Abstract: There is a phenomenon on the internet called doxing or the act of publishing private information about someone on the internet, typically with malicious intent. Doxing act violates people rights of their privacy of personal data. Not only with malicious intent, doxing act often carried out by victims of crime to seek justice. This study aims to determine the application of the protection of personal data principals from doxing act in ITE Law and to identify the legal liability of doxing actions on social media that is carried out by victims of crime in related to the concept of privacy protection. This research was conducted using normative juridical approach and descriptive analytical research specifications, namely by describing the issue with the phenomenon being studied as the research object, in this case doxing act, and then reviewed with secondary data. The data analysis was carried out using a qualitative juridical method. The results of the study show that in the ITE Law, the protection of personal data from doxing act can be found in Article 26 (1) regarding the consent to disclose personal data, Article 27 (1), (3), and (4) regarding to the content of personal data that is disclosed, and Article 30 (2) regarding to the method in obtaining the content or personal data that is disclosed. Doxing actions on social media carried out by victims of crime to seek justice in the concept of privacy protection can be held legally responsible under the ITE Law Article 26 by filing a lawsuit, criminal sanctions and fines based on Article 45 (1), (3), and (4) and Article 46 (2), or administrative sanctions based on the Ministry of Communication and Informatics Regulation No. 20 of 2016 Article 36 such as verbal and written warnings, temporary suspension of activities and/or announcements on online websites.Keywords: Privacy and Personal Data Protection, Doxing, Legal Liability Abstrak: Terdapat fenomena di internet yaitu tindakan doxing atau tindakan mempublikasikan data pribadi seseorang tanpa izin di internet dengan maksud atau niat jahat. Tindakan doxing melanggar privasi seseorang atas data pribadinya. Tidak hanya dengan maksud atau niat jahat, tindakan doxing sering dilakukan korban kejahatan untuk mencari keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dari tindakan doxing dalam UU ITE serta untuk mengidentifikasi pertanggungjawaban hukum atas tindakan doxing di media sosial yang dilakukan oleh korban kejahatan dikaitkan dengan konsep perlindungan privasi. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi penilitian deskriptif analitis yaitu dengan menggambarkan permasalahan terkait peristiwa yang menjadi objek penelitian, dalam hal ini tindakan doxing, kemudian ditinjau dengan data sekunder. Kemudian dilakukan analisis data dengan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam UU ITE perlindungan data pribadi dari tindakan doxing dapat ditemukan pada Pasal 26 ayat 1 berkaitan ada atau tidaknya persetujuan (consent) diungkapkan suatu data pribadi, Pasal 27 ayat 1, 3 dan 4 berkaitan dengan muatan atau bentuk data pribadi yang diungkapkan, serta Pasal 30 ayat 2 berkaitan cara perolehan muatan atau data pribadi yang diungkapkan. Tindakan doxing di media sosial yang dilakukan oleh korban kejahatan untuk mencari keadilan secara konsep perlindungan privasi dapat diminta pertanggungjawaban hukum berdasarkan UU ITE Pasal 26 dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, penjatuhan sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 45 ayat 1, 3 dan 4 dan Pasal 46 ayat 2 atau  dengan sanksi administratif sesuai Permen Kominfo 20/2016 Pasal 36 berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (website online).Kata Kunci: Perlindungan Privasi dan Data Pribadi, Tindakan Doxing, Pertanggungjawaban hukum

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Qiyas Journal of Islamic Law and Justice is a scientific journal managed by a team of professionals and experts in their fields. The journal Qiyas Islamic Law and Justice posted various writings both from professionals, researchers, academics and the public. Every writing that apply to the ...